Cari Lowongan

Sunday, September 11, 2016

Tata cara pembuatan SKCK terbaru 2016

Pertama2 silahkan ke Polsek atau polres terdekat, jangan lupa membawa pulpen ,beserta syarat2nya wajib :

-Foto copy KTP
-Foto copy KK
-Foto copy akte kelahiran
-Pas photo 4x6 cm sebanyak 6 lembar









lalu masuk ke ruang pembuatan SKCK, serahkan semua dokumen tersebut ke

petugas, kemudian anda akan diberikan formulir yang harus anda isi, di

formulir tersebut akan ditanyakan,

-nama anda, alamat tempat tinggal anda sekarang?
-nama kedua orang tua dan saudara kandung anda?
-apakah anda pernah terkena tindak pidana?
-riwayat pendidikan anda dari SD s/d SMU, kuliah dll


diharapkan anda menjawab dengan jujur, jika anda merasa pernah terkena tindak pidana dan terkena hukuman sebelumnnya, tulis saja pernah beserta masa hukumannya, karena jika anda tidak jujur atau ketawan berbohong, anda bisa dikenakan tindak pidana dan diseret ke pengadilan

jika anda merasa tidak pernah terkena tindak pidana, tulis saja tidak pernah, setelah anda selesai mengisi formulir tersebut, langsung serahkan ke petugas pengurus SKCK, biasannya anda akan diberikan kertas, dan disuruh mencatat nama anda beserta tanggal pembuatan SKCK, dan akan dikenakan biaya pembuatan SKCK sebesar RP.10.000 lalu anda bawa dan simpan kertas tersebut dan kembali keesokan harinya, untuk pengambilan SKCK


besok harinya silahkan anda kembali lagi ke Polsek/Polres dan langsung menuju ruangan pembuatan SKCK atau ke petugas pengurus SKCK, untuk langsung mengambil SKCK anda yang sudah jadi


CONTOH SKCK TERBARU 2016



kira2 begitulah proses pembuatan SKCK terbaru 2016


No comments:

Post a Comment