-Foto copy KTP
-Foto copy KK
-Foto copy akte kelahiran
-Pas photo 4x6 cm sebanyak 6 lembar
lalu masuk ke ruang pembuatan SKCK, serahkan semua dokumen tersebut ke
petugas, kemudian anda akan diberikan formulir yang harus anda isi, di
formulir tersebut akan ditanyakan,
-nama anda, alamat tempat tinggal anda sekarang?
-nama kedua orang tua dan saudara kandung anda?
-apakah anda pernah terkena tindak pidana?
-riwayat pendidikan anda dari SD s/d SMU, kuliah dll
diharapkan anda menjawab dengan jujur, jika anda merasa pernah terkena tindak pidana dan terkena hukuman sebelumnnya, tulis saja pernah beserta masa hukumannya, karena jika anda tidak jujur atau ketawan berbohong, anda bisa dikenakan tindak pidana dan diseret ke pengadilan
jika anda merasa tidak pernah terkena tindak pidana, tulis saja tidak pernah, setelah anda selesai mengisi formulir tersebut, langsung serahkan ke petugas pengurus SKCK, biasannya anda akan diberikan kertas, dan disuruh mencatat nama anda beserta tanggal pembuatan SKCK, dan akan dikenakan biaya pembuatan SKCK sebesar RP.10.000 lalu anda bawa dan simpan kertas tersebut dan kembali keesokan harinya, untuk pengambilan SKCK
besok harinya silahkan anda kembali lagi ke Polsek/Polres dan langsung menuju ruangan pembuatan SKCK atau ke petugas pengurus SKCK, untuk langsung mengambil SKCK anda yang sudah jadi
CONTOH SKCK TERBARU 2016
kira2 begitulah proses pembuatan SKCK terbaru 2016
No comments:
Post a Comment